Menyelenggarakan sebagian urusan pemerintah daerah di bidang penyelenggaraan pelayanan
kesehehatan, khusus nya pelayanan kesehatan jiwa secara berdaya guna dan berhasil guna dengan
mengutamakan penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan peningkatan
kesehatan lainnya dan pencegahan gangguan kejiwaan serta pelaksanaan upaya rujukan.
- penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan jiwa sesuai standar pelayanan rumah
sakit
- Penyelenggaraan dan peningkatan kesehatan jiwa per orangan melalui pelayanan kesehatan yang
paripurna meliputi promotif,prefentif,kuratif dan rehabilitatif
- Penyelenggaraan pelayanan rehabilitasi NAPZA sesuai standar pelayanan rumah sakit
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan
pemberian pelayanan kesehatan jiwa
- Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan tekhnologi bidang kesehatan dalam
rangka peningkatan pelayanan kesehtan jiwa dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang
kesehatan jiwa
- penyelenggaraan pelayanan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, fasilitasi hukum, dan
program rumah sakit
- TAPEKEJU: TAnggung Jawab, PEduli, KEbersamaan, JUjur.”
- TRIAS SAMBANG LIHUM: CITRA, KREASI, UNGGUL.”
- CITRA: Promosi Tepat Guna.”
- KREASI/INOVASI: Pusat Gangguan Belajar, Pusat Pelayanan Kesehatan Terintegrasi, Pondok Kopi
“Wong Edan”, Galeri Bina Jiwa.”
- UNGGUL: Medik, Pelayanan, Administrasi.”
- PELAYANAN 5 DIMENSI: Bersih-Asri, Ramah, Terbuka, Adil/Tidak Membedakan, Menjaga Kerahasiaan.”
”Dengan
berharap Ridho dari Tuhan Yang Maha Esa, Kami akan melayani dengan penuh kegairahan, secara profesional
dan beretika. Dan siap menerima sanksi jika tidak melayani dengan standar Pelayanan yang berlaku.”